Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Pada TPS Limbah B3 PT. Kilang Minyak X

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31258/jptl.2.2.75-86

Keywords:

Limbah B3, Evaluasi, Pengelolaan

Abstract

PT Kilang Minyak X merupakan salah satu perusahaan minyak yang mengolah crude oil menjadi produk BBM dan non-BBM. Selain menghasilkan produk utama, dihasilkan juga berbagai macam  Non-Product Ouput (NPO) salah satunya adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 membutuhkan pengelolaan yang khusus sesuai dengan Permen LHK No 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Tujuan kerja praktik adalah untuk melakukan observasi dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada TPS PT Kilang Minyak X berdasarkan Permen LHK No 6 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi serta data sekunder diperoleh dari telaah dokumen-dokumen. Objek yang digunakan adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari pengurangan, pewadahan, penyimpanan, simbol dan pelabelan, serta pengangkutan. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun untuk Tempat Penyimpanan Sementara terutama desain tata letak limbah B3 masih perlu dievaluasi.

References

Dawson, Gaynor W. dan Basil W. Mercer. 1986. Hazardous Waste Management. Hoboken: John Wiley & Sons.

Jati, R. P. 2019. Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sludge Oil Menggunakan Metode Sludge Oil Recovery (SOR) di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Plaju-Sungai Gerong. Laporan Kerja Praktik. Jakarta: Universitas Pertamina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2023. Rencana Kerja Tahunan 2023 Peningkatan Produktivitas Sub Sektor Migas untuk Transisi Energi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Jakarta.

LaGrega, Michael D., Phillip L. Buckingham, Jeffrey C. Evans. 1994. Hazardous Waste Management. New York: McGraw-Hill.

Meyrlianto, R. 2014. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Saptaindra Sejati Site Admo Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan. Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret’

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. 2017. Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore 2017. Jakarta.

Rachim, T. A. 2017. Life Cycle Assessment (LCA) Pengolahan Sampah SecaraTermal (Studi Kasus: TPA Benowo, Kota Surabaya). Surabaya: ITS.

Trihadiningrum, Y. 2016. PengelolaanLimbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Yogyakarta: Teknosain.

Published

28-11-2023

How to Cite

Yusnan, M. R. F., & Priyambada, G. (2023). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Pada TPS Limbah B3 PT. Kilang Minyak X. JOURNAL OF ENVIRONMENTAL MANAGEMENT AND TECHNOLOGY, 2(2), 75–86. https://doi.org/10.31258/jptl.2.2.75-86